Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian R4

0
POLRES SUBANG UNGKAP PENCURIAN R4 2

Laporan : Rohman.

Subang, kutipan-news.co.id – Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A.Yani, S.E., pimpin langsung Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R4 dan Tadah/Penadah di Lapangan Polres Subang. Selasa, 14/7/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP.B / 228 / VI  / 2020 / Jabar / Res Subang / tanggal 03 Juni 2020, Pelapor A.n Lilis Warningsing, jajaran Satreskrim Polres Subang, berhasil membekuk lima pelaku pencurian kendaraan R4 berinisial KR, W dan K sebagai pelaku serta AM dan U sebagai penadah.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., memaparkan, Kejadian terjadi di Kampung Sukajaya RT 10, RW 04, Desa Sumur Barang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

“Modus operansi Pelaku menggunakan sarana Avanza yang dikendarai oleh Inisial ( K ), bersama Inisial ( KR ) dan Inisial ( W ), langsung berhenti di depan rumah korban dan langsung megambil  1 (Satu) Unit Mobil Suzuki ST 150 Pick Up, Nopol : T 8943 TR Tahun 2018, Warna Hitam, Noka : MHYESL415JJ735130, Nosin : G15AID1136947, STNK A.n Supriyatna,” jelasnya.

Dikatakan AKBP Teddy, Kendaraan tersebut yang terparkir di depan rumah korban dan dengan cara merusak pintu menggunakan obeng.

“Pelaku merusak kunci Stater dengan menggunakan Tang, kemudian menyambungkan Soket yang telah disiapkan,” terangnya.

“Saat itu, pelapor memarkirkan kendaraan tersebut dengan keadaan terkunci diteras atau balai rumah, kemudian sewaktu pelapor bangun tidur jam 05.00 Wib, melihat kendaraannya sudah tidak ada, atau hilang,” paparnya.

Ditambahkan Kapolres Subang, Untuk pelaku KR, W dan K disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

“Sementara untuk pelaku AM dan U, disangkakan melakukan tadah/M, penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!