Bejat ! Seorang Duda di Subang Tega Sodomi Anak Dibawah Umur

Laporan: Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Seorang pria paruh baya berinisial ES (47), tega melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada anak dibawah umur yang baru diketahui pada hari Jum’at, 12/7/ 2020 sekitar jam 02.00 Wib, di Kampung Patrakomala, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., menuturkan, Perbuatan Cabul (sodomi) yang di lakukan oleh tersangka ES terhadap korbannya MZ (13), sebanyak 8 kali dan korban SF (12), sebanyak 2 kali dan dilakukan dari bulan Desember 2019, sampai dengan bulan juni 2020.
“Dengan cara membujuk rayu dan meng iming-iming sejumlah uang, kemudian menyodomi korban selama kurang lebih 30 menit, setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30.000 ribu sampai dengan 50 ribu rupiah,” kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, saat Konferensi Pers. Rabu, (15/7/2020).
Dijelaskan Kapolres, Barang bukti yang kami sita diantaranya, 1 buah tutup botol akua galon berisikan minyak sayur, 1 buah kasur berwarna merah, 1 buah bantal, 1 buah Seprai warna Cream.
Pihaknya juga telah menyita pakaian korban, 1 buah celana Kolor pendek warna Biru Nepi, 1 buah kaos berwarna putih, 1 buah celana dalam warna hitam, 1 buah kolor pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah kolor warna hitam merah, 1 buah sweater warna biru nepi, 1 buah kaos bergambar thomas, 1 buah celana jeans Panjang warna cream, 1 buah celana dalam warna abu-abu, 1 buah kolor pendek warna biru, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kaos bergambar spiderman dan 1 buah celana dalam warna loreng.
“Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur/perbuatan cabul (Sodomi), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.