Gagalnya Pengurusan STNK di Kredit Plus, Gary : Konsumen Harus Diberikan Ganti Rugi

Karawang, kutipan-news.co.id – Permasalahan antara pihak PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dan konsumen perihal pengurusan perpanjangan STNK yang berlarut larut terus bergulir.
Pasalnya, Kini Praktisi hukum yang juga Ketua Program Studi Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, juga ikut menyoroti dan menurutnya hal itu memang patut disayangkan.
“Tentunya apa yang mereka sepakati diawal sudah terjadi perikatan antara pihak Kredit Plus dan konsumen, artinya ada prestasi (kewajiban) yang harus dilakukan,” kata Gary kepada Awak media, Rabu (22/7/2020).
“Nah ternyata kewajiban itu tidak selesai, maka setidaknya harus ada penyampaian Kredit Plus kepada konsumen kenapa prosesnya belum selesai, apa kendalanya,” timpalnya.
Dikatakan Gary, kalau tidak ada penyampaian tersebut, maka pihak Kredit Plus dapat dikatakan tidak beriktikad baik kepada konsumen, maka konsumen dapat meminta ganti kerugian terhadap gagalnya pengurusan STNK.
“Karena ada unsur kelalaian oleh salah satu pihak, sehingga menyebabkan pihak lain mengalami kerugian,” ujarnya.
Kelalaian itu, sambungnya, maka masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni tiap perbuatan (baik sengaja/kelalaian) yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya tersebut mengganti kerugian.
“Jadi kelalaian yang dilakukan Kredit Plus masuk PMH,” pungkasnya. (red)