Najib, Resmi Duduki PJS Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru

0
IMG-20200723-WA0003

Karawang, kutipan-news.co.id – Kurang lebih selama 1 bulanan lebih terjadi kekosongan kepemimpinan. Saat ini, Muhammad Najib, Kasie Pelayanan Kecamatan Kotabaru ditunjuk oleh Bupati sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Pangulah Selatan.

Menurut Camat Kotabaru Drs Dedi Setiadi menyampaikan bahwa SK yang telah Bupati tanda tangani langsung dilantik sesuai arahan dari Bupati dengan berbagai pertimbangan hal- hal dan tugas yang harus dilaksanakan sesegera mungkin walau pun beban yang amat sangat di selesaikan.

“Setelah beberapa waktu lalu kades lama H. Endih meninggal dunia, dan jabatan Kades kosong secara otomatis, aktifitas yang dijalankan Pemerintah Desa (Pemdes) menjadi lambat,” ujarnya.

Ada 3 hal sangat penting yang harus dilaksanakan dengan segera yaitu kepala desa harus segera mengajukan pencairan Dana Desa (DD )untuk pendistribusian BLT Covid -19 dari anggaran DD tahap 2.

” Dari 9 desa yang ada di kecamatan Kotabaru desa Pangsel saja yang belum melaksanakan realisasi DD untuk BLT tahap 2 karena kadesnya meninggal,” terangnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa selain itu tugas kades PJS desa Pangsel selanjutnya dibantu oleh rekan- rekan PPS karena sedang ada Coklit PPDP dan juga untuk tugas persiapan Pilkades, materi yang cukup berat. untuk itu dirinya berharap Kerja sama BPD Pangulah Selatan dapat membantu dan kompak dalam menjalankan pelayanan dan menjalankan roda pemerintahan.

“Setelah dilantik PJS Kades Pangsel harus segera melakukan dan melaksanakan sesuai dengan apa yang di amanahkan, sekalipun cukup berat namun saya yakin Pak Najib Kasi pelayanan ini akan mampu menjalankan roda Pemerintahan Desa Pangulah Selatan,” tandasnya.

Menurut PJS Kades Pangsel Najib mengatakan bahwa, sejak dilantik saat ini sampai dengan pelaksanaan Pilkades mendatang ia bertanggung jawab akan mengerjakan tugas kepala desa.

“Sampai nanti telah diselenggarakannya pemilihan kades karena, masa jabatannya selesai sampai perhelaan Pilkades dan kegiatan pembangunan di desa juga akan tetap menjadi tugasnya seperti halnya Kepala Desa pada umumnya,” pungkasnya.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!