Hanafi Bantah Soal Tudingan Selewengkan Dana Pembanguan dan Pengadaan Lahan Puskeswan

0
IMG-20200813-WA0045

Karawang, kutipan-news.co.id – Hanafi Chaniago, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang membantah adanya kabar dugaan penyelewengan dana anggaran pembelian lahan dan bangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Gunung Sempur, Loji Kabupaten Karawang.

Menurutnya, semua pengadaan tanah sudah berdasarkan kajian Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED), selain itu pihaknya juga mengaku sudah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pengembangan usaha ternak yang ada di Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Pangkalan

“Pengadaan lahan dan bangunan Puskeswan semua sudah melalui kajian – kajian konsultan, Sedangkan pembelian dan harga tanah melalui hasil dari tim Appraisal yang independen,” ungkap Hanafi.

Ketika di tanya soal berapa anggaran yang digunakan untuk membangun Puskeswan di gunung Sempur yang saat ini menjadi sorotan.

“Saya belum cek, berapa nilai yang buat fisiknya, yang saya ingat pasti melalui lelang terbuka LPSE,” katanya.

Kemudian tentang harga pembelian tanah yang di pakai bangunan Puskeswan yang diduga ada kejanggalan oleh salah satu LSM, Hanafi mengungkapkan belum melakukan pengecekan kembali.

“Saya lupa, harus di cek dulu, tapi insyaallah pasti sesuai dengan aturan yang ada, soalnya harga itu yang ditetapkan oleh tim appraisal, kita tidak bisa menentukan harga sendiri, kita hanya sebagai juru bayar, kalau sudah di tetapkan oleh tim Appraisal yang sudah di tunjuk oleh pusat. Dan yang punya sertifikat kita lakukan pembayaran di notaris,” paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa untuk pembangunan Puskeswan bukan hanya di lokasi Tegalwaru atau pangkalan saja, untuk Puskeswan yang ada di Karawang baru ada dua tempat.

” Ada dua, satu di gunung Sempur, satu lagi di karawang barat,” katanya.

Ketika di tanya soal pemilik tanah sebelumnya yang saat ini di jadikan bangunan Puskeswan, Ia menampik bahwa pemilik tanah tersebut bukan seorang kepala desa.

“Kayanya bukan kepala desa, Nanti saya cek dulu aktenya, saya lupa karen sudah cukup lama juga,” ulasnya.

Dirinya mempersilahkan jika salah satu lembaga ada yang mengadukan hal tersebut kepada penegak hukum, karena dirinya merasa semua pembangunan dan pembelian lahan Puskeswan sudah berdasarkan aturan.

“Ya, gpp itu hak semua warga negara, dan kita wajib taat hukum. Karena selama ini alhamdulillah kita tidak pernah macam – macam dengan kegiatan yang ada, pastinya sesuai dengan aturan yang ada aja,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!