Soal Gaji Buruh Pabrik di Karawang Akibat Covid-19 : Naik, Tetap Atau Turun

Karawang, kutipan-news.co.id –Menindaklanjuti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Ida Fauziah pada 17 Maret 2020 lalu.
Kemudian para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh. Selain itu, pemerintah daerah pun diminta untuk mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
Kini, hal tersebut disambut baik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Oki Hermawan, dirinya mengaku sedang fokus membahas tentang upah para pekerja/buruh pabrik dengan beberapa instansi terkait.
“Saat ini kita sedang fokus dalam mengantisipasi dampaknya, dampak covid kepada perusahaan dan buruh seperti ini apa, itu yang saat ini sedang kami godok,” ucap Oki kepada kutipan-news.co.id via WhatsAppnya kemarin.
Ia juga mengatakan, tugas Disnakertrans bukan dari kesehatannya tapi dari dampak upahnya seperti apa, karna sekarang dari tuntutnya seperti apa, kali ini sedang gencar lakukan diskusi terhadap upah.
“Untuk permasalahan upah akibat dampak covid-19 tersebut sementara ini masih dibahas atau di godok dengan dewan pengupahan, dan belum kita simpulkan atara upah minimum sektoral atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan tetap bertahan atau tidak.
Pengkajiannya ada empat pariabel dan sudah 2 pariabel yang baru kita rampungkan, dan baru mau final, dan kajiannya akan kita selesaikan, nanti kita akan lihat dari nominal upahnya, naik atau turun, apa tetap,”terangnya.(red)