Soal Ancaman Pemutusan Listrik Oleh PLN, DPRD Karawang Akan Lakukan Sidak Atau Pemanggilan

0
IMG-20200826-WA0046

Laporan : Rizqi Ramdani.

Karawang, kutipan-news.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang H.Dedi Rutandi, SE. mulai angkat bicara dengan kebijakan PLN, dan akan lakukan pemanggilan atau sidak ke lokasi.

Menurut Dedi, dengan adanya kejadian atau laporan seperti itu seharusnya PLN bijak, dan di cek kebenarannya di lapangan.

“Tidak hanya di lapangan saja, saya kira cek juga data pemakaiannya dan sesuaikan, agar jumlah tagihannya sama dengan sistem,” Ujar Dedi Kepada kutipan-news.co.id , Rabu (26/08).

Sementara, Dedi berpikir bahwasanya PLN ini BUMN yang profesional dan pasti ada SOPnya ketika ada kasus seperti ini, bukannya hanya bungkam.

“Ini kabarnya akan memutus aliran, walaupun dengan bahasa akan, bahasa tersebut memang sedikit terkesan pengancaman, padahal jangan sampai mengancam untuk mencabut listrik, yang berdalih untuk di jadikan senjata agar menakuti pelanggan, itu juga ada SOPnya, ketika telat bayar ada tahapan teguran seharusnya,” terangnya.

Lanjut Dedi, Kalau pun masyarakat atau pelanggan yang merasa di rugikan, bisa langsung lakukan class action dengan melakukan gugatan hukum, dan kita tunggu reaksi dari PLN.

“Kita juga meminta kepada masyarakat atau pelanggan yang merasa di rugikan bisa buat laporan ke kita, dengan bukti-bukti otentik lainya agar kita nanti sidak atau kita panggil” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!