Arak-arakan Saat Pendaftaran ke KPU, Cellica Dinilai Melanggar

0
CELLICA ARAK-ARAKAN

Karawang, kutipan-news.co.id –  Suharjo, Ketua DPC Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) menilai bakal pasangan calon petahana Pemilihan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh telah melanggar protokol Covid-19, karena menggelar arak-arakan saat daftar Pilkada serentak 2020.

Meski begitu, Suharjo mengakui pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran tersebut. Ia menyerahkan penindakan kepada pihak yang lebih berwenang.

“Arak-arakan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian dan Satpol PP yang berwenang melakukan pembubaran dan penindakan,” katanya.

Suharjo mengatakan Bamuswari hanya bisa memberi saran perbaikan agar semua pihak menaati protokol Covid-19 menurut aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Bawaslu Karawang harus berani menindak diduga pelanggaran arak – arakan tersebut.

“Disini jelas Bawaslu Karawang harus berani menindak dugaan pelanggaran itu,”pungkasnya.

Sementara dilansir di media CNNInodonesia.com, Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak dalam posisi menindak Cellica-Aep. Kemendagri menyerahkan masalah itu ke penyelenggara pemilu.

“Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan imbauan dan mengingatkan bakal pasangan calon untuk mematuhi PKPU pada setiap tahapan Pilkada,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sudah mewanti-wanti seluruh bakal calon kepala daerah untuk tidak mengadakan arak-arakan saat mendaftar Pilkada Serentak 2020. Sebab kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menjadi tempat penularan Covid-19.

Namun pada Jumat (4/9) pagi, bakal pasangan bupati dan wakil bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh melakukan arak-arakan saat mendaftar ke KPU Karawang.(yna/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!