Ketua Ormas Perubah Lambang Negara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

0
IMG-20200916-WA0033

Laporan : Andriawan

Garut, kutipan-news.co.id – sutarman selaku pimpinan organisasi tunggal rahayu perubah lambang pancasila dan penerbit uang cetakan sendiri resmi ditahan penyidik polres garut jawa barat.

Kasat reskrim polres garut, AKP. Maradona menerangkan dalam kasus ini sutarman disangkakan pasal penipuan dalam perekrutan anggota yang dijanjikan kesejahtraan usai memungut biaya 600 ribu per anggota selain itu sutarman juga disangkakan pasal penggunaan gelar akademik tanpa hak.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan, atas sangkaan pasal penipuan anggota dan penggunaan gelar pendidikan tanpa hak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, untuk pidana lain masih banyak dan masih kami dalami,” terangnya.

Sebelumnya sutarman dua kali jalani pemeriksaan sebagai terlapor. Selain itu, sutarman dikenakan pasal berlapis termasuk pasal penggunaan gelar akademik tanpa hak

polisi masih mendalami unsur pidana lain yang di lakukan sutarman. Mulai dari pencemaran lambang negara, pembuatan mata uang hingga penistaan agama.

“Sutarman kini harus mendekam di tahanan polres garut dan terancam pasal 378 kuhp serta pasal 93 junto pasal 238 undang – undang tahun 2012/ tentang perguruan tinggi dengan ancaman penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!