Disidang Secara Virtual, Pelaku Pembunuh PSK Janem Divonis 14 Tahun

0
IMG-20200918-WA0005

Laporan: Rohman

Subang, kutipan-news.co.id –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Adung Suryatna pelaku pembunuhan Isah Ruminah (42), PSK warem di Janem, gara-gara diejek durasi main sangat singkat. Jumat, (18/9/2020)

Adung membunuh Isah (korban), dengan secara keji di kawasan warem Janem Jalur Pantura, tepatnya di Dusun Mulyasari Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, pada Februari 2020 yang lalu.

“Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan disertai dengan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUH Pidana,” kata jubir PN Subang, Subiar Teguh Wijaya, kepada awak Media, Rabu, (16/9/2020).

Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan dengan anggota majelis Gorga Guntur dan Rudi Pahlevi dan Majelis mengungkapkan keadaan yang memberatkan adalah bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan norma kesusilaan. Selain itu, korban perbuatan terdakwa adalah seorang perempuan yang tidak berdaya.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,” terang Subiar.

Ditambahkannya, Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual Zoom, tertunduk lesu dan dengan suara sayup mengatakan menerima putusan hakim.

“Dengan ikhlas saya terima, Pak Hakim,” ujar terdakwa dengan singkat.

Putusan hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Azam Akhmad.

Sebagaimana diketahui kronologis kejadiannya yaitu, kasus bermula saat Adung selesai berjualan es keliling pada 18 Februari 2020 sore. Adung lalu mampir di sebuah warung dan berkenalan dengan Isah. Kemudian mereka sepakat ‘ngamar’. Setelah selesai berhubungan badan, Isah mengeluh karena Adung cepat keluar.

Adung tidak terima dan memiting atau mendekap leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanan hingga korban terjatuh dengan posisi telungkup. Terdakwa juga menarik kedua tangan korban ke belakang dan menindihnya supaya tidak bisa bergerak. Kemudian Adung mengikat mulut korban dan membekapnya hingga meninggal dunia.

Setelah itu, Adung berjualan es keliling seperti biasa. Mayat Isah membuat geger dan polisi mencari Adung. Sepuluh hari setelahnya, Adung ditangkap dan diproses hukum hingga pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!