PMII Purwakarta Desak DPRD Sikapi Kejelasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Laporan : Regga
Purwakarta, kutipan-news.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Purwakarta ,datangi Dewan Perwakilam Rakyat Daerah ,menyusul tersiar kebenaran UU Cipta Kerja Omnibuslaw .
Ketua PC PMII Purwakarta,Irvan Mas’ud mengatakan, kujungan kami selaku mahasiswa pergerakan melakukan audensi ini bertujuan ,meminta kejelasan dan memepertanyakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Purwakarta bagaimana menyikapi UU Cipta kerja omnibuslaw ,”katanya (12/10/2020) .
Pada kesempatan tersebut di hadiri Ceceng Abdul Qadir menurutnya ,UU Cipta kerja omnibuslaw ini ada 11 Cluster ,jika memang membahas omnibus law secara menyeluruh dan fokus berdiskusi dengan masing masing cluster ini .secara teknis bisa mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang memang ada hubungnya Cluster Cluster tersebut agar informasi seimbang balance,”katanya
Sementara itu pihaknya hingga saat ini mengaku belum menerima Draft UU Cipta Kerja Omnibus Law , sampai saat ini kita belum bisa menjelaskan secara utuh sebab RUU Cipta kerja ini belum di tandatangi oleh presiden dan semua masih dikaji oleh menkumham sebab perubahan Undang Undang harus di regiatrasi menkumham ,kita masih menungggu informasi apakah UU cipta kerja apakah sudah di tanda tangani presiden atau kah belum ,”tandasnya .