LP2B Dijadikan Bangunan Usaha, Pemkab Karawang Dilaporkan ke Kementrian Pertanian

Karawang, kutipan-news.co.id – Buruknya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang serta lemahnya penegakan Perda terhadap penggunaan lahan pertanian yang banyak dijadikan pembangunan usaha tanpa memiliki ijin dilaporkan ke Kementrian Pertanian Republik Indonesia.
Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta menyampaikan sesuai dengan hasil penelusuran yang lakukan di lapangan. Baik melalui investigasi maupun pengambilan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang mengadu adanya berbagai permasalahan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada PD.Berkah dalam pembangunan kandang ayam/peternakan ayam di Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang mulai pembangunan pada bulan maret tahun 2019 dan beroperasi pada bulan januari tahun 2020, kami menduga PD.Berkah tidak meliki ijin dan melanggar perda no. 1/2018 tentang lahan pertanian (LP2B),” terangnya.
Tak hanya itu, bahkan kata dia, dalam pengurusan ijin lingkungan PD.berkah memalsukan tanda tangan warga serta adanya surat pernyataan keberatan warga dan ketua Gapoktan bembang jaya Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya kabupaten karawang.
“Berdasarkan surat keterangan dari dinas pertanian bahwa lahan tersebut masuk lahan LP2B dan surat keterangan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki ijin dari dinas lingkungan hidup kabupaten karawang,” terangnya.
Maka dengan adanya kejadian tersebut dia meminta kepada Kementrian Pertanian Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan tindakan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2009.
“Meminta kepada kementrian pertanian beserta jajarannya untuk memerintahkan pemda karawang untuk membongkar kandang ayam PD.berkah sesuai dengan PP No.16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja BAB III Pasal 5 Perda No 1/2018 tentang lahan pertanian (LP2B) kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)