Mandulnya Penegakan Perda, LSM Korek Tantang Gebrakan Pjs Bupati Karawang

0
IMG-20200923-WA0017

Karawang, kutipan-news.co.id – Akhir – akhir ini Karawang banyak di hebohkan dengan kabar soal carut marutnya perizinan perusahaan yang belum memiliki perizinan resmi, namun sudah melakukan kegiatan usahanya.

Seolah menjadi hal lumrah para pengusaha yang datang ke tanah pangkal perjuangan ini sudah tidak menggubris aturan – aturan yang ada di Pemerintahan Daerah, apakah mungkin saat ini Pemkab Karawang tak berdaya dengan adanya virus Covid-19 yang hingga kini masih belum terpecahkan dan issu Pilkada yang semakin semarak hingga pungsi-pungsi aturan Pemda seolah tak berlaku.

Kritikan pedas pun dilontarkan Suhanta, Ketua DPC LSM Korek Karawang mengungkapkan prihatin terhadap perlakuan salah satu pemilik Gudang Perusahaan Air Mineral yang beralamatkan di Desa Bolonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sampai lalai melakukan kewajibannya.

“Jika gudang perusahaan air mineral tersebut sudah berdiri lama, tapi tak mau mengurus perizinan kenapa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diam, ada apa sebenarnya Pemda dengan pemilik gudang itu,”ujar Suhanta.

Dikatakan Suhanta, seharusnya pejabat terkait merasa terbantu dengan adanya informasi di media yang memberikan informasi keberadaan gudang perusahaan yang belum memiliki izin tersebut, demi menciptakan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelas menurutnya akan bertambah jika perusahaan dapat mengurus perizinannya.

“Terkadang saya merasa heran dengan para pejabat di karawang ini, kenapa sih mereka seakan diam, jika ada masalah perizinan. Apalagi Satpol PP selaku penegak Perda, Mereka sibuk apaan sih,? apa mereka takut sama pengusaha? Atau pura-pura gat tahu, ini jelas aneh,” timpal Suhanta.

Lebih lanjut Suhanta mengatakan, dirinya berharap kepada Pjt Bupati yang saat ini menjabat bisa mengungkap tabir gelap masalah perizinan di karawang, terutama masalah Penegakan Perda di Satpol PP. Pasalnya sebelumnya dirinya juga mengaku tengah menyoroti perusahaan peternakan ayam yang secara peraturan peruntukannya lahannya masuk pada zona LP2B yang bukan peruntukannya, dan menurutnya perusahan tersebut juga dari tahun 2019 belum memiliki perizinan yang lengkap.

“Kami tunggu gebrakan kinerja bapak Pjt Bupati Karawang ini, terutama Kami minta tinjau kinerja Satpol PP yang di duga mandul, dan terkesan mati suri,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!