Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pemalsuan Pestisida Berbagai Merk di Subang

Laporan : Rohman
Subang, kutipan-news.co.id – Satreskrim Polres Subang, berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku praktek pemalsuan obat-obatan pertanian (pestisida) berbagai jenis dan merk. Kasus tersebut terungkap di desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto memaparkan, Tersangka BW (41) warga Desa Binong Kec.Binong Kabupaten Subang telah melakukan praktek Pemalsuan Pestisida selama 6 bulan.
“Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai jenis dan merk, di antaranya pestisida merk Ketave, Pexalon 106, Regent 50 SC dan merek roundup 486 SL,” jelas Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiayanto, SH, pada awak media sast press release di Mapolres Subang. Senin, (26/10/2020).
Dijelaskannya, bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik satreskrim Polres Subang di rumah atau tempat kediaman tersangka yang dijadikan sebagai tempat produksi ditemukan berbagai jenis barang bukti di antaranya, ribuan botol kosong berbagai jenis atau merek pestisida yang akan digunakan oleh tersangka sebagai kemasan pestisida yang dipalsukan.
“Selain itu, juga ditemukan ratusan lembar stiker label berbagai jenis atau merk pestisida, beberapa buah jerigen berisikan cairan kimia yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi pestisida berbagai jenis atau merk serta berbagai jenis peralatan atau perlengkapan produksi seperti ember, alat takar setrikaan, solder, lem, pewarna makanan, dan tepung,” terangnya.
Menurut Kapolres, tersangka juga mengakui bahwa dalam setiap kali produksi dirinya berhasil membuat 5 sampai dengan 6 dus pestisida berbagai jenis atau merk dan ukuran.
“Pestisida Palsu tersebut dijual ke daerah Serang Banten dan dalam setiap kali penjualan tersangka mengaku mendapatkan keuntungan bersih senilai Rp1.500.000,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka BW mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan tersangka BW terancam pasal 123 dan atau pasal 124 undang-undang RI nomor 22 tahun 2019.
“Tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 1 huruf e undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah,” tegasnya.