Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Cafe The Eagle, Lurah Nagasari : Saya Juga Kecolongan Izin

0
IMG-20201027-WA0018

Laporan : Rizqi Ramdani

Karawang, kutipan-news.co.id – Gelar hearing Kepala Kelurahan Nagasari, Ade Sukardi bersama Satpol PP, dikantor Satpol PP Kabupaten Karawang, kemarin Senin (26/10/2020). Dalam tindak lanjuti keluhan masyarakat sekitar area Cafe The Eagle yang berlokasi di Jalan Panagayudha II, terkait kebisingan yang diduga sering terjadi setiap malamnya.Selasa (27/10).

Dalam agenda hearing tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan warga Ketua RT.11 dan Ketua RW.01 Guro I, serta Kepala Kecamatan Karawang Barat, DPMPT SP, DLHK, Disparbud, Polsek Kota dan Koramil.

Ade menjelaskan, jika aktifitas Cafe The Eagle menurut laporan warga sekitar sangat mengganggu, Pasalnya, diduga menggelar paraktek diskotek dengan mengadakan musik Disk Jockey (DJ).

“Yang hampir setiap malam terdengar suara bising seperti musik DJ, begitu laporan warga,” ujarnya kepada awak media.

Sementara Ade mengaku, jika Pihak The Eagle hanya melakukan permohonan izin Domisili Perusahaan sebagai Cafe atau tempat ngopi dan makan, bukan diperuntukan Diskotek. Bahkan, laporan dari Disparbud dan DPMPT SP, belum kedatangan permohonan perizinan dari pihak The Eagle.

“Saya juga merasa kecolongan dalam hal izin domisili perusahaan, jika dalam prakteknya adalah Diskotek. Sedangkan kaitan izin lingkungan, pihak The Eagle saat itu mengaku yang akan mengurus melalui notarisnya sendiri,” jelasnya.

Ade menambahkan, pihaknya sempat mendatangi lokasi tanggal 24 September lalu melalui Babinsa dan Babinkamtibmas. Namun, pihak The Eagle terkesan mengindahkan sehingga warga kembali melapor kaitan dengan dugaan aktifitas Diskotek tersebut.

“Hasil rapat dengan beberapa instansi terkait, akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, Kasat menyampaikan akan memanggil pihak The Eagle terlebih dahulu, kemudian baru ada action selanjutnya, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kasatpol PP,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!