Polres Karawang Beri Himbauan Prokes, Jika Dilanggar Tempat Wisata Akan di Tutup

Foto Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si,. di dampingi, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo. saat memberikan himbauan di salah satu tempat wisata di Karawang.
Laporan : Rizqi Ramdani.
Karawang, kutipan-news.co.id – Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disaese (covid-19) diwilayah Kabupaten Karawang saat libur Natal dan Tahun baru, Polres Karawang gencar himbauan Protokol Kesehatan (prokes) dilokasi tempat wisata.
Kepolisan Resor Karawang bersama dengan tim Asistensi melaksanakan Himbauan penerapan Prokes di lokasi Wisata diantaranya Pantai Samudera Baru, pada pukul 10.00 Wib s/d Selesai, Sabtu (02/01/2021).
Kegiatan melibatkan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si,. Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo. Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Fasaribu S.I.K.M.H. Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansyah S.E. Kasubag humas Iptu Abdul Wahab Syahroni, S. H. Tim Asistensi Polres Karawang. Sat Pol PP Kab. karawang dan Dinas Kesehatan Kab.Karawang.
Kapolres beserta rombongan melaksanakan pengecekan di Wisata Pantai Samudera baru. Disampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolri No.Mak /4/XII/ 2020 Tentang Kepatuhan terhadap prokes dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru untuk mematuhi Prokes, peraturan Bupati Karawang terkait pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Karawang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres dan tim menghimbau agar pengelola Pantai Samudera baru terapkan protokol kesehatan dan memberikan peringatan jika melanggar ketentuan, tempat wisata akan ditutup.
“Agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, kita ingatkan pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung yang datang. Terang Kapolres.
Sekaligus diberikannya himbauan pengunjung dari luar Karawang untuk meninggalkan lokasi, terutama kendaraan yang berplat “B” dan diluar Karawang demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19.