Buat Kerumunan, Pengelola Waterboom Ini Terancam Pidana

Garis polisi melintang di loket penjualan tiket waterboom lippo cikarang, Kabupaten Bekasi
Bekasi, kutipan-news.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berlanjut. Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air tersebut.
“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan.
Sebanyak 15 saksi yang diperiksa itu, kata Hendra, berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya petugas kepolisian, kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.
Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu 10 Januari 2021 lalu. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan. Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang.
Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.
“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya.
Hendra mengatakan, dalam kasus pelanggaran yang diduga dilakukan pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang ini, polisi mengenakan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukumannya (penjara) satu tahun),” kata Hendra.
Selain pidana, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, lanjut Hendra, penyidik pun mengenakan pasal tambahan yakni pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman pidana empat bulan penjara.
“Jadi apabila nanti ditemukan pelanggaran dari pasal-pasal yang disampaikan tadi maka kami akan tetapkan, kami naikkan statusnya jadi penyidikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hendra membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap para pengunjung yang turut berkerumun di Waterboom Lippo Cikarang, akhir pekan lalu. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya klaster baru pada kejadian tersebut.
“Tracingnya nanti kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengetesan,” ucap dia. (red)