Pengambilan Nomor Urut, Calon Kades Dilarang Bawa Iring-Iringan Massa

Laporan : Hasan
Karawang, kutipan-news.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tim Panitia 11 di Desa Kendaljaya, menggelar rapat untuk pelaksanaan Pilkades yang digelar di Aula Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Minggu (17/01/2021).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Panitia bersama anggota tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Bakal Calon (Balon) Kades dalam mensosialisasikan peraturan Pilkades di masa Covid-19 yang sesuai dengan Protokol Kesehatan (prokes).
“Untuk rapat ini hanya sebatas sosialisasi dan untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung ketua panitia,” ucap Abdurohman, salah satu anggota panitia.
Ketua Panitia, Yusup, menerangkan, ada dua peraturan yang disosialisasikan untuk bakal calon melalui perwakilannya yang hadir. Diantaranya, saat pengambilan nomor urut dan masa kampanye.
“Ada dua peraturan yang disosialisasikan, yang pertama untuk pengambilan nomor calon, nanti menggunakan rumus 4+1. Artinya, masing-masing calon hanya bisa membawa maksimal 4 Timses. Jangan sampai ada pengerahan masa dan kedua dalam masa kampanye hanya dilakukan secara virtual dengan cara nanti balon menguraikan visi misinya disiarkan secara langsung dan masa pendukung menyaksikannya di posko masing-masing kemenangannya, untuk mengurai masa dan guna menghindari adanya kerumunan,” jelasnya.