Nah Loh ! Kejari Subang Sebut Kasus SPPD Fiktif DPRD Dilakukan Secara Berjamaah

Kejaksaan Negri Kabupaten Subang
Laporan : Rohman
Subang, kutipan-news.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, menetapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Subang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, AM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD fiktif) DPRD Subang, Tahun Anggaran 2017 yang diduga merugikan sebesar Rp835.400.000.
Kemudian, setelah diperiksa sebagai tersangka, Kejari menahan AM dan membawanya ke Lapas Kelas II A Subang, pada Jumat sore (15/1/2021) sekitar pukul 17.20 wib, sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk masa penahanan 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Taliwondo, memaparkan, kronologis kasus dugaan SPPD fiktif DPRD bermula saat Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Subang, pada tahun anggaran 2017, menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan total Rp8.640.905.000.
Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Subang, AM.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM tersebut memerintahkan staf untuk membuat kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Subang. Yakni dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan, padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif),” terang Taliwondo, Senin, (18/101/2021).
Adapun nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Barat nomor : SR-950/PW10/5/2020 tertanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp835.400.000.
“Penanganan perkara ini dilakukan sejak bulan Maret 2020 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Lalu pihaknya meminta BPKP melakukan audit terkait kerugian negaranya,” jelasnya.
Kemudian, audit dilaksanakan oleh auditor BPKP Jabar dan selesai akhir bulan Desember 2020 dan hasilnya dihitung adanya kerugian negara sebesar Rp835 juta, perkara SPPD DPRD yang bermasalah dan ditemukan kerugian negara adalah SPPD DPRD Tahun Anggaran 2017.
“Terkait pelaksanaan kegiatan proses penyidikan ini mulai pada hari Jumat, tanggal 15 Januari 2021, dari hasil ekspos dihubungkan dengan keterangan saksi yang telah ditemukan kerugian negara, maka ditetapkan tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka,” tegasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan, jadi proses semua ini sudah mengacu pada ketentuan KUHP, sudah sesuai standar operasional prosedur. Dan sekali lagi, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jabar hanya Surat Perjalanan Dinas Fiktif pada tahun 2017, tidak ada kaitannya dengan tahun 2016 dan tahun 2018.
“Jadi fokus ke tahun anggaran 2017. Dan kita tetapkan tersangka atas nama AM dengan status kedudukan selaku Sekretaris DPRD dan saat ini tersangka aktif dalam jabatannya sebagai Sekda Subang,” tandasnya.
Taliwondo menegaskan, dalam perkara SPPD fiktif DPRD ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka saja. Namun, sebut dia, perkara SPPD fiktif ini diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya mengindikasikan adanya kemungkinan penambahan tersangka lainnya.
“Tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas fiktif tersebut dilaksanakan secara bersama-sama dan proses penyidikan masih terus berjalan, artinya dalam kasus ini masih ada tersangka pejabat lainnya,” ungkap Taliwondo.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretariat DPRD Subang pada periode 2017 dipimpin oleh H Aminudin selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan komposisi pimpinan DPRD Subang diketuai oleh Beni Rudiono dari Fraksi PDIP bersama 3 Wakil Ketua, yakni Hendra Purnawan dari Fraksi Partai Golkar, Agus Masykur Rosadi dari Fraksi PKS dan H Ahmad Rizal dari Fraksi Partai Demokrat.