Soal Dugaan PHK Sepihak PT. MAF Memanas, Wakil Rakyat dan Kuasa Hukum Turun Tangan

0
PT MAF pengacara dan ketua komisi IV DPRD

ilustrasi take by rizqi ramdani

Karawang, kutipan-news.co.id – Memanasnya persoalan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, setelah PT. Mega Auto Finace (MAF) Cabang Karawang membalas Surat Somasi kedua dari beberapa Mantan Karyawan.

Pasalnya, Gary Gagarin, SH. MH. sebagai kuasa hukum beberapa mantan karyawan Leasing MAF tersebut kembali membalas Surat Tanggapan yang dilayangkan pihak PT. MAF. Bahkan, ketika pihak perusahaan tidak ada sama sekali itikad baik untuk melakukan mediasi, proses hukum akan siap dilanjutkan.

Gary mengungkapkan, setelah pihaknya membaca dan mempelajari isi dari pada surat tanggapan PT. MAF, pihaknya memutuskan untuk membalas atau memberikan tanggapan kembali terhadap surat yang diberikan, lantaran tidak sepakat dengan PT. MAF yang menyatakan bahwa PHK dilakukan secara baik-baik saja.

“Faktanya keluhan-keluhan dari klien kami menyampaikan, mereka  sama sekali belum mendapatkan pesangon atau kompensasi lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada Awak Media, Selasa (19/01/2021).

Gary menambahkan, terlebih dalam Surat Tanggapan PT. MAF menyampaikan jika ada salah satu kliennya yang dikatakan sudah mengajukan resign atau pengunduran diri sebelumnya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Leasing MAF, agar mau memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimaksud di dalam Surat Tanggapan tersebut.

“Kalau dia menyatakan, PHK sudah dilakukan secara baik-baik, harusnya ada surat kesepakatan PHK antara perusahaan dengan klien kami dalam bentuk tertulis. Kemudian kalau klien kami ada yang memang pernah mengajukan resign sebelumnya, kami ingin melihat mana surat pengunduran dirinya,” tegasnya.

Masih Gary menambahkan, pihaknya menunggu itikad baik dari pihak perusahaan agar dapat duduk bersama menjelaskan dasar-dasar yang disampaikan di dalam Surat Tangggapan PT. MAF. Jika tidak ada itikad baik membuka data-data tersebut, tentu proses hukum akan langsung ditempuh.

“Dari sini saja sudah terlihat dan nanti akan menjadi bukti-bukti bagi kami, untuk menghadap ke Disnakertrans Karawang dan juga di Pengadilan tentu akan kami sampaikan fakta-fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST. MM. mengatakan, sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik antara pihak perusahaan dengan mantan karyawannya, apalagi menyangkut ketenaga kerjaan sudah jelas diatur dalam amanah undang-undang termasuk mekanisme PHK.

“Apabila ternyata pihak perusahaan tidak bisa membuktikan fakta-fakta sesuai dengan statement Kepala Cabang saat Komisi IV DPRD melakukan crosscheck langsung ke perusahaan, secara otomatis ada indikasi bahwa PT. MAF itu melanggar mekanisme,” terangnya.

Wakil Rakyat yang akrab disapa Haji Ibe itupun menyepakati apa yang menjadi langkah Kuasa Hukum para mantan karyawan PT. MAF. Tentunya Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, mensupport upaya melanjutkan perjuangan untuk meminta keadilan dari pihak perusahaan.

“Semoga dengan langkah-langkah hukum yang dilakukan bisa menemukan titik temu,” imbuhnya.

Ibe menyarankan, sebenarnya jika PT. MAF punya itikad baik, tinggal duduk bersama tanpa harus melibatkan instansi. Tapi ketika persoalan ini berbuntut panjang, maka secara otomatis Disnakertrans perlu dilibatkan untuk melakukan langkah mediasi.

“Kami berharap, jangan sampai ada karyawan yang terdzolimi atas kebijakan dari perusahaan yang semena-mena,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!