Terjerat Kasus Gratifikasi CPNS Honorer K2, Heri Tantan Segera Diadili

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri
Laporan: Rohman
Subang, kutipan-news.co.id – Heri Tantan Sumaryana, mantan Kepala Bidanng (Kabid), Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Subang, akan segera diadili.
Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi Heri ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Hari ini 19 Januari 2021 perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya. Selasa, (19/01/2021).
Sambung Ali, kewenangan penahanan yang bersangkutan telah beralih pada Pengadilan Tipikor Bandung.
“Hari ini juga Tim JPU KPK telah pula memindahkan tempat penahanan terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin,” jelasnya.
Ditambahkannya, tim JPU KPK saat ini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ungkap Ali.
Perlu diketahui, penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Pada November 2012, Heri diduga diperintahkan oleh Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.
Kemudian atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp.50 juta sampai Rp.70 juta rupiah.
Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung sejak akhir 2012 hingga 2015.
Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang Sohandi dengan total Rp.20 Miliar.
Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang sebesar Rp.7,8 Miliar dan beberapa pihak lain lainnya. Sementara Heri Tantan Sumaryana menerima sebesar Rp.3 Miliar.