Parah ! Marbut Cabuli 13 Bocah Cirebon, KPAI : Terapkan Kebiri Kimia

polisi menangkap pelaku tersangka pencabulan bocah di Cirebon
Cirebon, kutipan-news.co.id – Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Polresta Cirebon untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada NF (52). Pria bekerja sebagai marbut itu mencabuli 13 bocah lelaki.
“Semoga PP tentang kebiri kimia ini bisa diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Agar ini bisa menjadi efek jera terhadap predator anak,” kata Pembina KPAI Bimasena seusai jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (20/1/2021).
Menurut Bimasena, kemungkinan korban bisa bertambah. Pihaknya masih menunggu penyidikan kasus tersebut.
KPAI bersama Polresta Cirebon bakal berkoordinasi dengan lembaga lain untuk melakukan trauma healing kepada belasan korban. “Nanti tim rehabilitasi akan melakukan asesmen dan trauma healing,” ujar Bimasena.
Bimasena mengapresiasi kinerja Polresta Cirebon yang responsif terhadap laporan kejahatan seksual. KPAI memberikan penghargaan terhadap Sat Reskrim Polresta Cirebon.
“Semoga piagam penghargaan ini menjadi pemicu agar lebih baik lagi, dan memiliki tanggung jawab lebih,” kata Bimasena.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan akan mengakomodir usulan KPAI terkait penerapan PP 70/2020 tentang kebiri kimia.
“Kasus ini memang terjadi setelah adanya PP tentang kebiri kimia. Kita akan kordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait penerapan PP tersebut,” tutur Syahduddi.
NF merupakan marbut di salah satu masjid di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dia tercatat sebagai warga Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Kepada petugas, NF mengaku mencabuli 13 anak laki-laki.
“Total korban 13 anak. Semuanya di bawah umur, 8-15 tahun. Korban laki-laki semua. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai penjaga tempat ibadah,” tutur Syahduddi. (red)