Sidang Tipikor PDAM, Saksi Kunci Akui Utang Ke PJT II Sampai Miliaran Rupiah

sidang kasus tipikor PDAM, di pengadilan tipikor bandung
Bandung, kutipan-news.co.id – Kembalinya di gelar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (27/01/2021).
Sidang tersebut di mulai pukul 15.30 WIB dengan sidang terbuka, dalam mendengar tentang keterangan ‘saksi kunci’, terdakwa Novi Farida (Mantan Kasubag Keuangan PDAM), terdakwa Tatang Asmar (Mantan Dirum PDAM), dan terdakwa Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM) dengan kesaksian secara virtualnya.
Dari keterangan terdakwa Novi Farida dirinya menjabat sebagai Kasubag Keuangan di PDAM dari tahun 2015-2016 menggantikan Hj. Wati Herawati yang naik jabatan menjadi Kabag Keuangan.
Novi Farida, menjelaskan, bahwa yang berhak melakukan tanda tangan pencairan uang PDAM di bank ada tiga orang. Yaitu ia sebagai Kasubag Keuangan, Kabag Keuangan Wati Herawati, atau stafnya.
“Tidak semuanya uang yang dicairkan di bank tersebut didistribusikan untuk keperluan manajemen (bayar hutang ke PJT II atau untuk kepentingan manajemen PDAM lainnya). Sesuai intruksi atasannya (request),” jelasnya.
Saat berjalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menanyakan kepada terdakwa/saksi kunci Novi Farida. “Uang yang tidak didistribusikan di simpan dimana?,” tanya JPU.
“Di brankas yang kuncinya dipegang saya sama kabag (Kabag Keuangan Wati Herawati),” terang Novi Farida.
“Apakah setiap pencairan uang di bank oleh staf semuanya dilaporkan staf kepada sodara?,” tanya JPU lagi.
“Faktanya tidak begitu (uang yang dicairkan staf hanya dilaporkan ke Kabag Keuangan),” jawab Novi Farida dengan tegas.
Begitupun saat pembayaran utang ke PJT II, Novi Farida mengaku jika uang tersebut tidak hanya dibayarkan olehnya. Melainkan juga bisa dibayarkan/disetorkan ke PJT II oleh stafnya yang bernama Farah.
“Saya sering menanyakan ke saudari Farah untuk menanyakan bukti setor ke PJT II. Jawabannya selalu sudah dibayar tanpa bukti (setiap bayar utang ke PJT II yang dilakukan oleh stafnya tidak selalu ada bukti tertulis),” kata Novi Farida.
Novi juga menjelaskan, jika bayar utang PDAM ke PJT II ini seperti ‘gali lobang tutup lobang’. Artinya, membayar warisan utang manajemen PDAM dulu ke PJT II dengan uang yang ada di manajemen PDAM yang baru.
Saat ditanya JPU soal post it, Novi juga menjelaskan jika pada saat ia pertama kali menjabat Kasubag Keuangan PDAM, saat itu Kabag Keuangan Wati Herawati juga sudah mewarisi utang PDAM dari manajemen atau Kabag Keuangan sebelumnya.
“Post it yang tak terbayarkan (uang untuk bayar utang ke PJT II yang terpakai) sudah terjadi saat itu,” kata Novi Farida.
Saat ditanya JPU mengenai rincian permintaan post it oleh Dirut dan Dirum, Novi menjelaskan jika ia tidak bisa mengelompokan uang mana saja ‘YANG DIPAKAI’ untuk pembayaran utang ke PJT II.
Karena setiap Kabag Keuangan Wati Herawati meminta uang kepada dirinya dan ditanya balik harus menggunakan uang yang mana, jawaban Wati Herawati saat ini selalu ‘uang yang mana saja’.
Sehingga Novi mengaku, sampai miliaran uang yang seharusnya dibayarkan utang ke PJT II, tetapi terpakai melalui post it yang diminta pimpinannya. (Red).