Diduga PT.MAF Palsukan Tandatangan Mantan Karyawan Dalam Surat Perjanjian

0
gary gargari pengacara

Kantor Hukum Gary Gagarin, SH. MH. & Partner’s

Karawang, kutipan-news.co.id – Surat yang berisikan lampiran berkas Perjanjian Bersama antara PT. MAF dengan beberapa Mantan Karyawan yang mengatakan kesepakatan mengakhiri hubungan kerja telah diterima oleh pihak Kantor Hukum Gary Gagarin, SH. MH. & Partner’s, pada hari Jumaat (29/01/2021).

Setelah dipelajari dan melakukan crosscheck, Gary yang merupakan kuasa hukum mantan karyawan tersebut, menyatakan jika kliennya tidak merasa melakukan tandatangan dalam surat Perjanjian Bersama yang dibuat pihak Leasing MAF Karawang.

“Surat itu saya tunjukan kepada para klien, saya tanya bener gak ada tandatangan persetujuan. Setelah mereka membaca dan mereka check, dan mereka mengaku bukan tandatangan mereka,” ujarnya kepada Awak Media, Sabtu (30/01/2021).

Gary menambahkan, bahwa kliennya menyatakan jika tandatangannya tidak seperti dalam berkas lampiran surat Perjanjian Bersama yang dikirim pihak Leasing MAF. Bahkan, nampak berbeda dengan tandatangan yang terdapat di dalam surat kuasa.

“Klien saya menyatakan jika itu bukan tandatangannya. Dan mereka (mantan karyawan.Red) sama sekali tidak pernah merasa menandatangani berkas apapun setelah di PHK,” jelasnya.

Masih Gary menambahkan, karena penyelesaian secara diparkit antara perusahaan dengan mantan karyawan belum menemukan kesimpulan, maka pihaknya pada hari jumat (29/1) secara resmi melayangkan surat kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang.

“Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, saya secara resmi sudah mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja, untuk permohonan mediasi menyelesaikan perselisihan hak mantan karyawan dengan PT. MAF,” tandasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!