Ini Deretan Nama Penerima Aliran Dana Haram PDAM Karawang

0
tipikor bandung pdam 2

Saat Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Karawang, di Pengadilan Tipikor Bandung

Bandung, kutipan-news.co.id – Sidang ke 8 (delapan) kasus dugaan korupsi PDAM Karawang digelar di Pengadilan Negeri Tipidkor Bandung, Rabu (03/02/21).

Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari terdakwa Tatang Asmar, terkait keterlibatannya dalam kerjasama PDAM Karawang dengan PJT II Purwakarta.

Kesaksian terdakwa Tatang dalam sidang ini dilakukan secara virtual. Dalam keterangannya didepan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perjanjian PDAM dan PJT II dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Kalau tidak salah lima tahun sekali, intinya tentang pemakaian air baku PDAM, didalamnya tentang kapasitas air, dan ditandatangani oleh Direksi”, ungkapnya menjawab pertanyaan JPU.

Dirinya menyebut selama menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, ” Saya tidak pernah menandatangani perjanjian dengan PJT”, singkatnya.

Menjawab pertanyaan JPU tentang kewenangannya selama menjabat Dirum PDAM dalam kurun waktu 2015 sampai 2018, dirinya berkilah bahwa meski surat keterangan (SK) nya tetap menjabat, namun ia tidak lagi mempunyai kewenangan soal ruang lingkup operasional PDAM.

“Kalau SK tetap, namun ruang lingkup operasionalnya diambil alih”, ujarnya.

Terkait kerjasama dengan PJT II tahun 2015-18, dirinya menyebut tidak mengetahui perkembangannya, “intinya karena 2015 sudah tidak dilibatkan, jadi saya tidak tahu perkembangannya”, kilahnya.

Namun dirinya mengetahui adanya hutang ke PJT II ini setelah dirinya kembali diikutkan lagi dalam menagement PDAM pada tahun 2018.

“Saya mengetahui adanya hutang ke PJT itu pada bulan Juli 2018, karena ada surat dari PJT, saya mengetahuinya setelah disposisi, hutangnya besar sekali diatas 2 Miliar”, kata Tatang menjawab lagi pertanyaan JPU.

Terkait Post It, Tatang menuturkan bahwa Post It tersebut hanyalah sebuah catatan pembiayaan untuk dana talang kepentingan bagian umum, sedangkan dirinya terlibat hanya sebatas memberikan rekomendasi dan ditindak lanjuti oleh bagian keuangan.

“Jadi post it itu catatan, terkait pembiayaan umum, misalnya ada tamu ke bagian umum, seperti Wartawan/LSM, datang ke kita minta rekomendasi dan bagian keuangan yang mengeluarkan, dan ditindak lanjuti”, tuturnya.

Namun menurutnya setelah keluar dana talang itu, pihak keuangan harusnya mempertanggungjawabkan pengeluaran tersebut, “karena mendadak, ditalangi dulu sama keuangan, harusnya itu dipertanggungjawabkan oleh keuangan”, ujarnya lagi.

“Sebetulnya kebutuhannya untuk kebutuhan mereka, bagian terkait, kita hanya menjembatani”,

Saat JPU menanyakan kepada siapa Tatang menyerahkan Post It, dirinya menjawab menyerahkan kepada Kasubag Kas.

“Post It diserahkan ke ke Kasubag Kas, Ibu Novi”, pungkasnya.

Soal apakah uang tersebut adalah uang PJT, Tatang menjawab, “dimungkinkan ada”,

Berikut ini jawaban Tatang saat ditanya JPU apakah nama-nama dibawah ini diperintahkan Tatang, dan tercatat dalam Post It atas nama Tatang sebesar 400 juta lebih.

“Betul, tandatangan saya”,

“400 juta, untuk keperluan ada tamu,

“32 juta, itu perintah saya ke Beta”,

“2,7 juta ke Budi juga betul”,

“Ke Kiki Kurniawan 11 juta, saya lupa lagi”,

“Dadi Cahyadi 13 Juta, lupa”,

“Indra Dewas, tidak pernah”,

“Topik, 55 Juta, tidak pernah”

“Heri Supriadi, Pernah”,

“Dedi Sunardi 1,5 Juta, lupa”,

“Asep BPKB, tidak pernah”,

“Asri, Staf Umum 2,5 juta, lupa”

“Ayi, tidak pernah”,

“Suharna, Kabid Litbag, tidak pernah”,

“Yugo, tidak pernah”,

“Wawan tidak pernah”,

“Maman Suherman, lupa”,

“Dedi S, 2 Juta , tidak ingat”,

“Erik, 13 Juta, tidak”,

“Farah, Staf Keuangan, 3 Juta, pernah”,

“Agah 140 juta, tidak pernah memerintahkan”,

“Wati, 87 juta, tidak pernah”,

“Idrus Susilo, tidak pernah”,

“Kosasih 3 Juta, tidak pernah”,

Adapun saat JPU mengatakan uang Post It itu untuk kepentingan pribadi, Tatang dengan tegas mengatakan bukan.

“Tidak pernah ada kepentingan pribadi, itu untuk keperluan tamu, kebutuhan operasional umum”, tegasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!