Ketua JPKP Jabar Tuding Dirut RS Proklamasi Lakukan Kebohongan Publik

Foto Istimewa Dok / Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Barat, Endang Suryana / kutipan-news.co.id
Laporan : Rizqi Ramdani
Karawang, kutipan-news.co.id – Saat digelarnya conference press pada Selasa (2/2/2021) lalu, Dirut RSU Proklamasi, dr. Imas Rahmi sempat membenarkan jika Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 23 orang.
Kendati demikian, RSU Proklamasi menyangkal jika angka fantastis terkonfirmasi tersebut lantaran tidak melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Bahkan manajemen sempat berinisiatif menutup pelayanan Rumah Sakit selama 1 hari karena melakukan sterilisasi ruangan dan lingkungan RSU Proklamasi.
Sementara, ketika dikonfrimasi awak media, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hegyana mengatakan, pihaknya sudah melakukan teguran terhadap RSU Proklamasi mengingat jumlah terkonfirmasi tersebut, sehingga mengarahkan untuk menutup sementara pelayanan Rumah Sakit selama 3 hari terhitung mulai hari jumat /29/1) hingga hari minggu (31/1) lalu.
Pernyataan yang berbeda itu pun langsung ditanggapi oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Barat, Endang Suryana. Pasalnya, menurut Endang ada perbedaan dari apa yang disampaikan Dirut RSU Proklamasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang mengenai penutupan pelayanan sementara.
Terlebih statement Dirut RSU Proklamasi ini disampaikan dihadapan para awak media, sehingga akan menjadi informasi hoax.
“Saya kira jika Dirut RSU Proklamasi menyampaikan kebohongan, itu sudah masuk keranah hukum karena melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana membuat informasi publik yang tidak benar,” tandasnya.