Ini Hasil Rekontruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Karawang

Polres Karawang gelar rekontruksi pembunuhan dan pemerkosaan
Laporan : Rizqi Ramdani
Karawang, kutipan-news.co.id – Digelarnya press release rekontruksi pembunuhan dan pemerkosaan kepada gadis dibawah umur, di depan Loby Polres Karawang.
Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh IN terhadap korban DSN umur 14 tahun, rekontruksi digelar sebanyak 40 adegan dalam 2 TKP Utama, dengan kronologis pada saat tersangka mengatar korban yang baru dikenalnya untuk pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP dipematang sawah Kp. Iplik Rt 003/012 Kel Mekarjati Kec Karawang barat Kab. Karawang.
Kapolres AKBP Rama Samtama Putra,S.I.K.M.H.M.Msi. menyampaikan, tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban dan dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura mengambil 2 kantong plastik yang berada dipinggir parit sawah dengan alasan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya karena saat itu cuaca hujan.
“Disamping itu tersangka mengambil kantong plastik, lalu tersangka menyiapkan juga tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakanya, kemudian digulungkan pada tangan untuk kemudian tersangka membekap korban dari belakang,” ucap Kapolres, saat press realease di depan Loby Polres Karawang, Kepada Awak Media, Rabu (10/2/2021).
Kapolres mengatakan, bahwa korban DSN sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin sehingga korban ter jatuh dan tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.
“Karena merasa korban bergerak, kemudian tersangka meyalakan rokok dan disundutkan ketubuh korban diantaranya bahu kiri 2 kali dan betis kiri 2 kali dan setelah memastikan korban meninggal kemudian tersangka menyeret korban kearah parit saluran air kecil pinggiran sawah dan kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang” terang kapolres.
Tersangka saat ini terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.