Catat ! PPKM di Karawang Diperpanjang Hingga 22 Februari 2021

Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana resmikan tandatangani Surat Perpanjangan PPKM
Laporan : Rizqi Ramdani
Karawang, kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara proporsional untuk percepatan penanganan covid-19 mulai 9 – 22 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 443/Kep. 111 – Huk/ 2021 yang ditandatangani Bupati dr. Cellica Nurrachadiana pada Senin, (8/2/2021) lalu.
PPKM ini dilaksanakan secara mikro, dipantau dan dievaluasi setiap harinya. Oleh sebab itu, masyarakat Karawang wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PPKM ini.
Selain itu, masyarakat juga harus secara konsisten menerapkan atau disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid 19. Dan pemberlakuan PPKM ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid 19.
Terkait total terkonfirmasi covid 19, Dinas Kesehatan Karawang telah merilis sampai Rabu, 10 Februari 2021 pukul.12.00 wib, jumlah yang terkonfirmasi covid 19 sebanyak 10.714 orang, sembuh 9.887 orang, perawatan 611 orang dan meninggal 336 orang.