Sidang Tipikor PDAM, Alex : Tatang Asmar Tak Pernah Tandatangani Voucher 2016 – 2017

0
Sidang Tipikor PDAM, Alex : Tatang Asmar Tak Pernah Tandatangani Voucher 2016 – 2017

Foto Istimewa Dok / Alex Sapri Winando SH., MH Kuasa Hukum Tatang Asmar terdakwa kasus korupsi utang PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta, saat sidang di Pengadilan Negri Bandung. / kutipan-news.co.id

Laporan : Rizqi Ramdani

Bandung, kutipan-news.co.id – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) utang PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta, di gelar secara virtual di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.

Gelaran sidang tersebut di lakukan secara virtual dan di mulai pada pukul 11.30 WIB, yang mana saksi di undang dengan cara virtual.

Alex Sapri Winando SH., MH Kuasa Hukum Tatang Asmar terdakwa kasus korupsi utang PDAM Tirta Tarum ke PJT II Purwakarta, menyampaikan, bahwa pada hari Rabu (10/2/2021)adalah agenda pemeriksaan dari pada saksi, kemudian dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa.

“Bahwa Tatang asmar ini diakui oleh Yogie Patriana (Mantan Pjs Dirut PDAM Karawang) tahun 2016 dan 2017 tidak pernah menandatangani voucher, yang mana voucher itu, setelah terbit voucher kemudian terbitlah cek,” ucap Alex Kepada kutipan-news.co.id di Gedung Pengadilan Negri Bandung, Rabu (10/2/2021).

Menurutnya, dalam hal ini saat di dalam persidangan tersebut merupakan fakta persidangan, bahwa Tatang Asmar tidak pernah menandatangani voucher 2016 maupun 2017.

“Menurut keterangan Yogie Patriana itu sangat – sangat membantu dari pada client kami yaitu Tatang Asmar,” tutup Alex.

Dalam kesaksiannya Yogie menjelaskan bahwa setiap pembayaran utang bahan baku ke PJT II dilakukan oleh Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati, namun kenyataan nya uang yang disetujui Yogie tidak sepenuhnya dibayarkan kepada PJT II.

Yogie mengaku baru mengetahui adanya persoalan ini, saat ia menerima tagihan utang kedua dari PJT II.

Karena kaget setelah mengetahui tagihan utang dari PJT II membengkak saat itu Yogie langsung memanggil Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati.

“Saya akan langsung memanggil Kabag Keuangan untuk Kompirmasi” tutur Yogie Patriana dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim tipikor bandung.

“Bagaimana itu uang bisa terpakai dan bagaimana itu prosesnya?,” tanya JPU kepada Yogie.

Yogie menjelaskan, jika dalam pembayaran kepada PJT II bisa metode Tranfers atau bisa bernayaf secara Cash.

Dan setelah uang di cairkan di bank, Yogie mengakui sejumlah uang tersebut disimpan terlebih dahulu fi dalam brankas yang kuncinya di pegang Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati.

Mendengar penjelasan Yogie demikian, JPU kembali bertanya. “Sodada saksi memang tahu yang pegang kunci brankas adalah kabag keuangan?,” tanya JPU.

Yogie mengaku tidak mau tau menau karna selama ini pencairan uang PDAM di rekening Bank selalu kabag keuangan bukan kasubag keuangan.

“Selama ini saya cuman memberi intruksi kepada Kabag Keuangan bukan Kasubag” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!