Warga Desa Malangsari Minta Kejati Segera Periksa Inspektorat Karawang

0
Warga Desa Malangsari Minta Kejati Segera Periksa Inspektorat Karawang

foto Istimewa Dok / kantor kejati bandung / kutipan-news.co.id

Laporan : Radi

Karawang, kutipan-news.co.id – Masyarakat Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa Inspektorat Karawang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Pemeriksaan Khusus (Riksus AMJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang.

Sebelumnya Kasus Kepala Desa Malangsari pada (18/1/2017) dilaporkan ke Kasat Reskrim Tipikor Polres Karawang oleh BPD terkait Indikisi Penyelewengan Dana Desa Anggaran Tahun 2015-2016 (Sudah di SPJkan uang belum direalisasikan ) dan pembuatan SPJ direkayasa atau palsu,

“Setelah dilaporkan pada (31/1/2017) DPMD, Insepektorat, Anggota Reskrim Tipikor Polres Karawang, Muspika Kecamatan Pedes, Tokoh Masyarakat dan BPD, kumpul di Aula Kantor Desa Malangari, waktu itu Kepala Desa Malangsari geger setelah Dinas terkait turun langsung kelapangan monitoring fisik sesuai data yang dilporkan BPD, saat petugas menyambangi toko matrial memperlihatkan bon bahan matrial, Pihak matrial mengelak semua Bon tersebut bukan tulisan pihak matrial, semua bon itu di akui oleh Kepala Desa yang melakukannya,” ucap Sugiharto

Hasil Monitoring BPD dilapangan (Sudah di SPJkan Uang belum direaliasikan) Dana Desa anggaran tahun 2015-2016 diperuntukan pembangunan Japak.

“PAUD, BUMDes dan lain-lain sebagainya diakui semuanya oleh Kepala Desa Malangsari Kisaran Rp.424.792.159,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan atas permohonan Kepala Desa Kasus ini ditempuh secara musyawarah. Akhirnya Kades membuat surat Pernyataan.

“Dalam surat pernyataan akan diselesaikan atau tuntaskan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2017. Apabila hal tersebut diatas seluruhnya tidak dilaksanakan, siap ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Namun pada tanggal tersebut Kades akan merealisasikan semua, dengan nominal sebesar Rp.102.239.097, masih tersisa Rp.322.562.069 (belum direalisasikan).

Menurut BPD Kepala Desa Malangsari menghiraukan Surat Pernyataan menurutnya dianggap sepele Akhirnya BPD menindak lanjut Laporkan Kades Malangsari ke Kasat Reskrim Tipikor Polres Karawang Nomor: LP/2917/XI/2017/ JABAR/ RES KRW
Pada tanggal 27 November 2017.

“Pelapor menerima Surat dari Penyidik Polres Karawang Perihal Pemberitahuan Pekembangan Hasil Penelitian Laporan. Memberitahukan bahwa laporan saudara pada tanggal 23 November 2017 yang dilaporkan ke Polres Karawang,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2018 Kepala Desa Malangsari sudah ditetapkan sebagai tesangka, dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Karawang. Namun tesangka tidak pernah ditahan, Kasus Tindak Pidana Korupsi berjalan 3 (tiga ) tahun melempem,tidak ada tindak lanjut,

Bertepatan dilaporkannya Kepala Desa Malangsari Laporan pada tanggal 23 November 2017, Pada tanggal 27 September 2019, Pelapor Menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3 )
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/1336/XI/2017 Sat Reskrim tanggal 27 Novembe 2017, Notulen Hasil Gelar Perkara LP : LP/B-2917/XI/2017/Jabar/ Res-Krw/2019/Sat Reskrrim tanggal 11 November 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!