IMG-20210322-WA0024

Purwakarta, Kutipan-news.co.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika didampingi kepala OPD terkait, hari ini menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta, Senin (22/3/2021).

Dikatakan Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta menyebutkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 102 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa laporan keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam menyelesaikan penyusunan laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sudah menerapkan akuntansi berbasis aktual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangan,” paparnya.

Meski begitu, kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah sampai saat ini masih jauh dari sempurna dan membutuhkan arahan dan juga pendampingan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Sehingga, kedepannya kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Purwakarta menjadi lebih baik.

“Saya berharap pada tahun ini Pemkab Purwakarta tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan suatu cerminan dan salah satu indikator penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!