IMG-20210324-WA0011

Purwakarta, Kutipan-news.co.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan bahwa PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik.

Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam mewujudkan itu semua, perlu adanya komitmen bersama untuk terus konsisten dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel.

“Kemarin, saya menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas PPID yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta. Dengan adanya PPID, diharapkan masyarakat akan lebih mudah menyampaikan informasi, terutama saat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditentukan keberhasilannya dengan komitmen yang kuat dari semua pihak.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, peran pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat bisa lebih maksimal, akurat, transparan dan akuntabel. Sebab keterbukaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan masyarakat,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!