Bupati Anne Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

Purwakarta, Kutipan-news.co.id – Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta di dampingi Wakil Bupati, pagi tadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Tahun Anggaran 2020.
“LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat (1) bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkap Bupati Anne, Rabu (31/03/2021).
Dikatakan Bupati, Dalam penyusunan dokumen LKPJ Bupati Purwakarta Tahun Anggaran 2020, pihaknya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Adapun pelaksanaanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“LKPJ Bupati Purwakarta Tahun 2020 ini merupakan hasil akhir evaluasi dari capaian kinerja pembangunan tahunan Pemerintah Kabupaten Purwakarta sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purwakarta tahun 2020,” pungkasnya.(red).