Sempat Buron, Polres Karawang Berhasil Bekuk Pembuang Mayat di Kampung Buher

0
IMG-20210401-WA0026

Karawang, Kutipan-news.co.id – Polres Karawang akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis sesosok mayat wanita yang sebelumnya geger tergeletak tak bernyawa di daerah Buher RT/RW, 002/025, Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang, pada Senin (15/3/2021) silam.

“Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 Sekitar Jam 11:30 Wib, Korban sempat mengambil pakaian di rumah pelapor, berpamitan untuk pergi ke kontrakan yang berada di daerah Rengasdengklok dengan di antar oleh teman Korban yang bernama Sdr. F,. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 06:00 WIB pelapor mendapat kabar dari saksi bahwa korban ditemukan di TKP dalam keadaan telah meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana S.I.K.M.H dan Kapolsek Klari AKP Ricky Adipratama, S.H. Paur Humas Ipda Budi Santoso SH, saat olah TKP di Polsek Klari, Kamis (01/04/2021).

Dikatakan Kapolres, Akibat kejadian tersebut korban kemudian dibawa ke RSUD Karawang untuk dilakukan visum ‘Et Repertum’. Kemudian pelapor W melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Dari hasil penyelidikan indentitas TA pun ditemukan, TA orang yang terakhir melakukan kontak dengan korban diketahui berada di daerah Gedebage, Bandung. Dengan kerja keras petugas alhasil akhirnya TA berhasil di tangkap, tanpa perlawan di Gedebage, Bandung.

“Saat ini kita telah amankan TA, (28) warga Karangpawitan yang berstatus sebagai sopir,” ulas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan dari hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium menerangkan bahwa kematian korban diakibatkan banyaknya perdarahan dan tanda mati lemas (Hipoksia). Karena tuberculosis paru, adapun luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban adalah akibat saat mayat korban dibawa menuju TKP pembuangan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah korban meninggal pelaku TA menggasak barang-barang pribadi korban antara lain, handphone dan tas berisi dompet korban,” papar Kapolres.

“Kini tersangka TA terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!