Pemkab Manggarai Barat Terima Pelunasan Pajak Hotel dan Restoran

0
Pemkab Manggarai Barat Terima Pelunasan Pajak Hotel dan Restoran

Foto Istimewa Dok / KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. / Kutipan-News.co.id

Jakarta, Kutipan-News.co.id-
KPK menerima laporan bahwa Pemkab Manggarai Barat telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp 920 Juta & pajak restoran sebesar Rp 568 Juta. Di Hotel Inaya Bay Komodo Labuan Bajo, Sabtu (10/04/2021).

KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam rangkaian kegiatan monitoring & evaluasi di NTT, Satgas Korsup Pencegahan wilayah V KPK juga mendampingi pemda melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak di sejumlah titik. Menurut data Pemkab Manggarai Barat per 11 April 2021, terdapat 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dengan total nilai Rp34 Miliar.

“Kegiatan pemasangan peringatan akan dilanjutkan pemda walau tanpa kehadiran KPK di sini. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran maupun parkir merupakan hak pemerintah daerah yang tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya,” ujar Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!