Ditanya Soal 450 Juta Lebih Dana Retribusi Sampah Tak Masuk Kas Daerah, Kadis LHK Karawang Bungkam

Foto Istimewa Dok / Gedung kantor DLHK Kabupaten Karawang / Kutipan-News.co.id
Karawang, Kutipan-news.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang masih diam seribu bahasa seolah bungkam enggan menjawab atas konfirmasi yang dipertanyakan redaksi Kutipan-news.co.id soal adanya temuan Rp. 450.005.000,00. (Empat Ratus Lima Puluh Juta Lima Ribu Rupiah) dana retribusi sampah yang tak masuk ke Kas Daerah Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, redaksi Kutipan-news.co.id menerbitkan berita perihal temuan kasus dugaan kebocoran dana retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di DLHK Kabupaten Karawang atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesai tahun 2019 yang hingga kini di duga belum terpecahkan, dan seolah jadi bancakan dengan judul berita “450 Juta Lebih Uang Retribusi Sampah Tak Masuk ke Kas Daerah, Kabid dan Kepala UPTD : Itu Uang Tips.
Alhasil, berita tersebut diterbitkan pada Jumat (16/4/2021) lalu, dan berdasarkan ungkapan Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah, Serta pernyataan Kepala UPTD 1 DLHK Karawang yang diwawancarai ruang kerja Kabid di lingkup DLHK pada waktu itu.
Dengan adanya kejadian tersebut, karena dianggap pihak DLHK diduga telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2018 tentang kedudukan susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata cara kerja UPTD DLHK, bahwa UPTD adalah unsur pelaksana terknis Dinas di bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pelayanan kebersihan, dan UPTD di pimpin oleh kepala UPTD yang berkedudukan di bawah pertangungjawaban kepada Kepala Dinas.
Akhirnya redaksi Kutipan-news.co.id berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) LHK melalui sambungan WhatsAppnya pada Senin (19/4/2021). Namun Kadis LHK, Wawan Setiawan hanya membaca chat izin konfirmasi saja, hingga kini Selasa (20/4/2021) tidak berusaha menjawab atas konfirmasi yang dilayangkan.
Padahal, temuan tersebut dinyatakan atas rekomendasi audit BPK RI tahun 2019 silam itu, Berdasarkan penelusuran pihak auditor, mereka telah melakukan konfirmasi secara uji petik kepada 79 pelanggan, dan yang menyampaikan konfirmasi sebanyak 33 pelanggan.
Hasil konfirmasi dari 33 pelanggan menunjukan bahwa terdapat setoran retribusi yang tidak di laporkan oleh petugas pemungut retribusi pada 3 UPTD, dengan rinciang UPTD 1 yang tidak dilaporkan Rp. 290.755.000,00. UPTD II sebesar Rp. 34.000.000,00. dan UPTD IV sebesar Rp. 125.250.000,00, jadi total dana retribusi yang tidak di setorkan oleh petugas sebesar Rp. 450.005.000,00.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis LHK masih tidak menjawab atau bungkam, seolah tak menghiraukan perihal pertanyaan konfirmasi yang di layangkan redaksi Kutipan-news.co.id melalui sambungan WhatsAppnya.(red)