Soroti Soal Duit 450 Juta lebih Diduga Tak Masuk Kas daerah, Komisi II DPRD Karawang Bakal Panggil DLHK

Foto Istimewa Dok / “Tentunya harus ditindaklajuti temuan BPK itu, dan jangan sampai itu di biarkan, serta harus bisa memperbaiki dan menyelesaikannya,” / Kutipan-News.co.id
Karawang, Kutipan-News.co.id – Atas bungkamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi awak media tentang persoalan kasus dugaan kebocoran dana retribusi pelayanan persampahan/kebersihan atas temuan audit BPK RI tahun 2019 yang diduga tidak di setorkan ke Kas Daerah, membuat Anggota Komisi II Kabupaten Karawang meradang dan angkat bicara.
Saat ini Komisi II DPRD Kabupaten Karawang berencana bakal memanggil pihak DLHK tentang adanya kabar soal kasus dugaan kebocoran dana retribusi pelayanan persampahan/kebersihan atas temuan audit BPK RI tahun 2019 yang hingga kini di kabarkan belum terpecahkan, dan seolah jadi bancakan.
“Yah kita akan undang dulu Dinas yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk persoalannya,” ungkap Natala Sumedha, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang kepada redaksi Kutipan-news.co.id melalui sambungan WhatsAppnya, Selasa (20/4/2021).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Karawang ini juga menyampaikan, bahwa dengan adanya kasus temuan tentang permasalahan pencapaian retribusi dari OPD terkait tersebut saat ini telah menjadi salah satu target pihaknya, tiada lain untuk mendorong meningkatkan Penadapatan Asli Daerah (PAD) di Karawang yang saat ini bisa di sangkakan dalam keadaan lesu, atau kurang stabil.
“Tentunya berita ini bakal menjadi masukan buat kami yang saat ini sedang fokus untuk membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Evaluasi Pendapatan, dan kebetulan kami memang sedang akan melakukan rapat terkait pendapatan yang dianggap belum maksimal ini,” ucapnya.
Saat ditanya tentang langkah apa yang harus dilakukan oleh pihak DLHK atas adanya temuan anggaran retribusi sampah yang diduga tidak di masukan ke kas daerah tersebut, dan apakah mereka dituntut harus bisa membuktikan kemanakah aliran dana tersebut? Natala berharap tentunya meraka harus bisa menindaklanjuti atas temuan tersebut hingga terselesaikan.
“Tentunya harus ditindaklajuti temuan BPK itu, dan jangan sampai itu di biarkan, serta harus bisa memperbaiki dan menyelesaikannya,” pungkas Natala.
Seperti dikabarkan sebelumnya bahwa berdasarkan data yang di himpun redaksi kutipan-news.co.id, yang paling memilukan adanya temuan anggaran ratusan juta rupiah tentang uang retribusi sampah tidak di setorkan ke Kas Daerah, Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdapat penggunaan langsung dari hasil setoran retribusi oleh petugas pemungut retribusi dan tidak dilaporkan kepada Dinas dan UPTD sebesar Rp. 450.005.000,00. (Empat Ratus Lima Puluh Juta Lima Ribu Rupiah).
Dan berdasarkan penelusuran pihak auditor, mereka telah melakukan konfirmasi secara uji petik kepada 79 pelanggan, dan yang menyampaikan konfirmasi sebanyak 33 pelanggan.
Hasil konfirmasi dari 33 pelanggan menunjukan bahwa terdapat setoran retribusi yang tidak di laporkan oleh petugas pemungut retribusi pada 3 UPTD, dengan rinciang UPTD 1 yang tidak dilaporkan Rp. 290.755.000,00. UPTD II sebesar Rp. 34.000.000,00. dan UPTD IV sebesar Rp. 125.250.000,00, jadi total dana retribusi yang tidak di setorkan oleh petugas sebesar Rp. 450.005.000,00.
Dengan adanya kejadian tersebut, diduga jelas DLHK telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2018 tentang kedudukan susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata cara kerja UPTD DLHK, bahwa UPTD adalah unsur pelaksana terknis Dinas di bidang penanganan pengaduan lingkungan hidup dan pelayanan kebersihan, dan UPTD di pimpin oleh kepala UPTD yang berkedudukan di bawah pertangungjawaban kepada Kepala Dinas.(red).