Polsek Tempuran Bekuk Pengedar Obat Keras Daftar G

Karawang, Kutipan-news.co.id -Menanggapi keluhan masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras daftar G, Kapolsek Tempuran AKP Rigel Suhakso, SH bersama anggotanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga tersangka pengedar Obat keras Daftar G, Jumat (30/4/2021)
Berdasarkan hasil pantauan redaksi di akun sosial media Polsek Tempuran, alhasil berdasarkan penggeledahan identitas sesosok pria yang diamankan tersebut berinisial Sfwn, Warga Reuleut Barat, Muarabaru, Aceh Utara.
Tersangka pengedar/penjual obat tersebut diamankan di sebuah warung di Dusun Wagirgandu, RT/RW, 04/02, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dengan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Tramadol sebanyak 113 butir, Trip x 27 butir, Eximer 255 butir, Dextro 268 butir dan uang tunai sejumlah Rp 760.000 ( tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Dan kemudian tersangka pengedar obat keras daftar G tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum.(red).