Angkutan Pelabuhan Wajib Dapat Ijin dari Badan Usaha Pelabuhan, Kapal Bersandarpun Sama

0
IMG-20210604-WA0042

Cirebon, Kutipan-News.co.id-Ketua Umum Lsm Generasi, Wem Askin mengatakan saat ini Pemerintah telah mengeluarkan aturan Perizinan usaha angkutan pelabuhan untuk penumpang dan barang dalam PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Pasal 62 ayat 2 turunan dari UU Cipta Kerja ini, menyebutkan jika penyedia jasa kapal untuk penumpang dan barang wajib memiliki izin usaha dari Badan Usaha Pelabuhan.

Adapun Badan Usaha Pelabuhan ini terdiri dari Bupati atau Walikota untuk tingkat pelabuhan penumpang lokal. Lalu Gubernur, sebagai Badan Usaha Pelabuhan di tingkat penumpang regional, dan Menteri untuk perizinan usaha Pelabuhan di tingkat Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.

” Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan, ” ungkap Wem Askin menjelaskan bunyi aturan PP tersebut, Jumat (04/06/2021).

Kemudian ditambahkannya, pada ayat (1) Pasal 62 PP Nomor 31 Tahun 2021, menurutnya, Pemerintah mengatakan jika izin dari Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan atau menjalankan layanan jasa kapal, penumpang dan barang, dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.

” Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari satu (1) Terminal, ” imbuhnya.

Terkait banyaknya kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Cirebon, baik yang masih berlayar dan bersandar atau pun yang sudah tidak layak jalan, Wem Asikin selaku Ketum LSM Generasi, mempertanyakan perizinan kapal-kapal tersebut, apakah mengantongi ijin atau tidak ada proses yang di tempuh oleh para pemilik kapal tersebut kepada pihak yang berwenang. Karena semua itu menurutnya sangat penting, karenanya apabila ditemukan keganjilan, pihaknya akan siap melaporkan pihak-pihak yang disinyalir merugikan negara.

” Kami mempertanyakan ijinnya kapal-kapal yang bersandar dan berlabuh di Pelabuhan Cirebon, dan pada hari Kamis 27 Mei 2021 lalu, saya mengutus anggota Lsm Generasi, untuk menghadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KKOP) kelas 2 Cirebon di jalan Donggala No 3 Cirebon 25112. Namun sayang ketika anggota kami sudah sampai di kantor tersebut, menurut staf disana katanya Bapak Kepala baru datang mau rapat dengan para kasi, dan tidak bisa di wawancara hari ini, ” tandasnya. ( Farhan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!