Proyek Juksung Rehabilitasi Jalan yang dikerjakan Diduga Syarat dengan Penyimpangan dan Penyalahgunaan

Foto Istimewa Dok / ''Penyimpangan itu terhadap adanya dugaan unsur persekongkolan sesuai perundang-undangan No 5 tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pasal 22 BAB IV tentang persekongkolan yang diatur.'' / Kutipan-News.co.id
Majalengka, Kutipan-News.co.id-Jalan merupakan salah satu sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, disamping sebagai alat penghubung transportasi pungsi jalan sebagai pendukung untuk meningkatkan berbagai bidang ekonomi, pendidikan dan sosial.
Berdasarkan pantauan wartawan Kutipan-News.co.id, diduga adanya perbuatan pelanggaran hukum atau setidaknya menyalahgunakan jabatan dan wewenang pada paket rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Desa Rajagaluh- Garawastu, yang diduga tidak sesuai spesipikasi dan teknis, adanya dugaan curang yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa dengan progres kerja di lapangan dengan dugaan perbuatan melawan hukum
Dari data yang di dapat adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara di lakukan oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa.
Penyimpangan itu terhadap adanya dugaan unsur persekongkolan sesuai perundang-undangan No 5 tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pasal 22 BAB IV tentang persekongkolan yang diatur.
Kemudian adanya penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi karena kelalaian pengawas dilapangan yang ditunjuk oleh Dinas PUTR.
“Terkait pekerjaan rehabilitasi pemeliharaan jalan Rajagaluh – Garawastu yang sempat rusak namun telah diperbaiki dan kondisinya sekarang sedang dalam masa pekerjaan penghotmixan, pengawas dari pihak UPTD Leuwimunding seharusnya menegur pihak pengguna jasa atau penyedia jasa bahwa material yang digelar dalam pekerjaan jalan tersebut salah karena beberapa faktor dan Teknis,” ungkap Wem Askin, Ketum LSM Generasi, Jumat (4/06/2021).
Ditambahkannya, bahwa pelaksana pekerjaan jalan tersebut oleh CV. Baranang Siang yang beralamat di Perum BCA jalan 1 Nomor 80 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Sumber dananya dari DAU, nomor paket 5, nomor SPK 620/159/SPMK/DAU/BM.PUTR dengan nilai SPK Rp.198.273.000,00, dan dalam keterangan plang informasi waktu pekerjaan 90 hari, walau nyatanya menurut pantauannya hanya 2 hari.
” Menurut inforamsi, ada dugaan yang punya pekerjaan ini adalah seorang PNS, pemeliharaan jalan ini oleh CV Baranang Siang, yang dikerjakan 2 hari, kami selanjutnya setelah mengumpulkan data ini, kami akan investigasi lebih lanjut dan bila ada temuan baru lagi, kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib, tentang dugaan curang, dan persekongkolan, kegiatan pekerjalan yang dilakukan oleh CV Baranang siang, ” ungkapnya. ( Farhan)