Komisi I DPRD Karawang Terima Audensi Aduan BPD Pasir Talaga Kecamatan Telagasari

0
IMG_20210607_151410

Karawang, Kutipan-News.co.id – DPRD Kabupaten Karawang menerima aspirasi BPD Pasir Talaga Kecamatan Telagasari pada Senin (31/5/2021) dengan agenda lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Seperti di ketahui kronologis permasalahan yang sebelumnya adalah BPD dipaksa untuk mengundurkan diri oleh kepala Desa baru, Anggota BPD dipaksa menandatangani surat secara paksa, Adanya dugaan Intimidasi dan ancaman, Mengusulkan untuk dinaikkan honor karena menurut salah satu anggota BPD bahwa honornya ditahan jika tidak menandatangani surat yang terkesan memaksa serta Anggaran BPD agar dapat dipisahkan ke rekening BPD.

Dari pertemuan sebelumnya dan permasalahan yang disampaikan oleh BPD, Komisi I DPRD Kab. Karawang mengundang pihak-pihak terkait antara lain, BPD, DPMD, Kabag Hukum, Asda I, dan Camat Telagasari dan rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I H. Budianto, SH didampingi Anggota, dengan hasil audiensi pada Kamis (31/5/2021) antara lain :

– Kasie Pemerintah Desa, meyampaikan bahwa saat ini BPD masih menjadi bagian tak terpisahkan, selama belum ada proses mekanisme pengajuan permohonan pergantian BPD, pihaknya tidak akan memproses.

– Kabag Hukum, menyampaikan bahwa semua sudah tertuang pada, UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, UU 2020 Cipta Kerja, Perda no.4 tahun 2019 tentang Desa, Perbub 74 tahun 2017, yaitu pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, berakhir masa keanggotaan, tidak bekerja selama 6 bulan tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah dan janji jabatan, serta kode etik BPD kasus hukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, tinggal diluar wilayah desa.

Sedangkan untuk memecah rekening sendiri, DPMD menyampaikan bahwa tidak bisa dan tidak ada dasar untuk dijadikan acuan.

Ketua Komisi I DPRD Kab. Karawang H. Budianto,SH menambahkan bahwa BPD memiliki SK langsung dari Bupati, sehingga tidak bisa begitu saja diberhentikan dan diganti oleh Kades.

Kesimpulan akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Talaga masih tetap menjadi anggota BPD sampai tahun 2024 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!