16 Paket di PUTR Jadi Temuan BPK RI, Kasie Pidsus Kejari Majalengka Angkat Bicara

0
IMG-20210618-WA0032

 

Majalengka, Kutipan-News.co.id
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2019 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Jawa barat ditemukan kekurangan volume pada 16 paket pekerjaan jalan di Majalengka.

Dalam hasil audit BPK pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) tahun 2019 yang saat ini dirubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di temukan kerugian senilai Rp. 1,172.094.444,28 (Satu milyar seratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat koma dua delapan rupiah).

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas BMCK/PUTR selaku pengguna anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, PPK, PPTK dan pengawas lapangan, serta masing-masing kurang cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas pemeriksaan tersebut kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PerPres) No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 11 aya 1 Huruf K, yang diantaranya menyatakan bahwa ” PPK dalam pengadaan barang dan jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak.” Selain itu, Pasal 27 ayat 4 yang menyatakan bahwa ” Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Dan pasal 57 ayat 2 yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

Saat dikonfirmasi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H di kantornya Jum’at (18/6/21) mengatakan, pada dasarnya terkait temuan BPK RI tersebut keterkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, menurutnya hal tersebut mengacu kepada peraturan BPK RI dan pengembaliannya pun harus
diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat, dan untuk pengembaliannya pun mekanismenya sesuai dengan ketentuan.

“Saat ini kita belum tahu jika ditemuan BPK RI itu ada penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administrasi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran itu, dan masalah ini belum masuk ke ranah kami (Kejaksaan-red), itu ada di ranah nya BPK RI dan APIP yang menyelesaikannya,” sambung Guntoro.

Dikatakan Guntoro, Adapun dalam kegiatan pekerjaan tersebut ada perbuatan hukum, perbuatan curang dan ataupun ada dugaan kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran itu pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi. Karena hal tersebut menurutnya koridornya masih di BPK RI dan APIP.

“APIP ini adalah pengawasan internal, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dapat diselesaikan, Maka itu kewenangan pihak APIP untuk menindaklanjutinya, dan jika sudah tidak bisa dibina, apakah nanti mau diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk di tindaklanjuti,” pungkas Guntoro.
(R.Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!