KPK Tetapkan 18 Tersangka Kasus Praktek Uang Ketok Palu

0
IMG-20210618-WA0024

 

Jakarta, Kutipan-News.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sebanyak 18 orang perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Saat ini telah diproses hingga persidangan.

Hal itu disampaikan KPK dalam siaran persnya di akun facebook resminya, Kamis (17/6/ 2021) kemarin.

Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD dan pihak swasta.

Kegiatan tangkap tangan 28 November 2017, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan kemudian, 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke Penyidikan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!