Inspektorat Majalengka Atensikan OPD dan Kontraktor Tuntaskan 16 Paket Temuan BPK RI

Majalengka, Kutipan-news.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa barat ditemukan kekurangan volume pada 16 paket pekerjaan jalan pada Dinas Bina marga dan Cipta Karya (BMCK) tahun 2019 yang saat ini dirubah menjadi PUTR.
Dalam LHP tersebut disebutkan bahwa Dinas PUTR Kabupaten Majalengka diduga melakukan kelebihan bayar terhadap rekanan masing-masing proyek sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan itu telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, BPK merekomendasikan Bupati Majalengka untuk memerintahkan Kepala Dinas PUTR lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketika dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Drs.H. Abdul Gani, M.Si Senin (21/6/21) diruang kerjanya mengatakan, bahwa Sebagian besar sudah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, karena itu sudah menjadi kesepakatan dan pengakuan sesuai dengan LHP. Dan harus di mengembalikan ke kas daerah.
” Pada prinsipnya sebagian besar sudah ada pengembalian dari kelebihan pembayaran ke kas daerah, pada umumnya mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam LHP BPK, karena mereka juga tahu resiko dan konsekuensinya jika tidak dikembalikan, perusahaan tersebut akan di blacklist” Ucap Abdil Gani.
Lebih lanjut Abdul Gani menjelaskan, Sebelum berproses ke ranah hukum kita akan melakukan atensi terus kepada yang bersangkutan agar segera dikembalikan dan sebelumnya akan ada pembinaan dari Bupati dari mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiganya (Kontraktor) untuk membuat kesepakatan atas kelebihan pembayaran agar dikembalikan ke kas daerah,”Ungkapnya.(R.Din)