Polisi Ringkus Penganiaya Sopir Truk yang Viral

Jakarta, Kutipan-News.co.id – Polisi berhasil menangkap pengemudi mobil Pajero berpelat QH yang melakukan penganiayaan kepada sopir truk di Jakarta Utara. Pelaku dipastikan bukan anggota kepolisian.
“Bukan anggota (polisi), bukan anggota,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).
Guruh belum memerinci identitas dari pengemudi Pajero tersebut. Profesi dari pelaku pun masih belum disebutkan oleh kepolisian.
“Nanti akan disampaikan Kabid Humas (Polda Metro Jaya),” ujar Guruh.
Hal itu juga ditegaskan oleh Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi. Nasriadi menegaskan pengemudi Pajero itu adalah warga sipil bukan aparat.
“Bukan bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut, tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja,” kata Nasriadi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Menurut Nasriadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” ujar Nasriadi.(Detik)