Disdukcatpil Karawang Sarankan Masyarakat Gunakan Aplikasi E-Dukcapil Saat Ajukan Dokumen Kependudukan

0
IMG_20210630_200525

Karawang,  Kutipan-News.co.id – Kabupaten Karawang kembali masuk zona merah. Untuk itu, Disdukcatpil Kabupaten Karawang berlakukan jam kerja hanya sampai pukul 12 siang. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Kasi Identitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdul Majid mengatakan,  pelayanan Disdukcapil tetap berjalan, namun saat ini lebih mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, serta ada batasan-batasan yang berlaku, misalnya saja mengenai jam pelayanan.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, Disdukcapil Kabupaten Karawang sebagai OPD yang melayani dokumen kependudukan, yang merupakan hak dari masyarakat untuk mendapatkannya, sehubungan dengan hal tersebut dinas kependudukan melakukan antisipasi dengan mengurangi waktu operasional pelayanan tatap muka dari pukul 07.45 WIB sampai pukul 12.00 WIB,”ujar Majid,  Rabu (30/6/21).

Majid mengatakan, bagi warga yang belum bisa mendapatkan pelayanan reguler sampai pukul 12.00 WIB, bisa mengakses layanan secara online melalui aplikasi E-Dukcapil.

“Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan reguler, Disdukcatpil telah menyiapkan aplikasi E-Dukcapil untuk bisa digunakan oleh masyarakat beberapa layanan seperti permohonan E-KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir dan pindah datang,”kata Majid.

Menurut Majid, Balai konsul itu bisa digunakan oleh masyarakat dengan tidak perlu datang ke dinas akan tetapi nantinya akan di diinformasikan oleh petugas Disdukcatpil dengan waktu yang tidak terlalu lama.

“Bahwa dokumen sudah selesai untuk kartu keluarga akan di kirimkan melalui PDF ke nomor telpon yang bersangkutan untuk di cetak mandiri,” tambahnya.

Dalam penataan tugas pun, bagi petugas yang melayani layanan regular di Disdukcatpil, setelah pukul 12.00 WIB, akan bertugas untuk verifikasi layanan online. Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa  menggunakan aplikasi E-Dukcapil.

“Jadi untuk layanan memang lebih menitikberatkan pada layanan online. Ini untuk meminimalkan pertemuan langsung, oleh karena itu Disdukcatpil menghimbau kepada masyarakat agar tidak datang ke dinas, cukup menggunakan aplikasi E- Dukcapil, pendaftaran dokumen kependudukan bisa dari rumah,” pungkasnya. (Zat/Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!