Ops Libas 2021, Polres Karawang Ungkap 10 Kasus Tindak Kriminal di 20 TKP

0
Polres Karawang Ops Lodaya 2021

Foto saat Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra didampingi Wakapolres Karawang, A. Faisal Pasaribu; Kabag Humasres Karawang, Ipda Budi Santoso; Kasat Reskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., beserta jajarannya.

Karawang, Kutipan-News.co.id – Polres Karawang, Polda Jabar, menggelar “Operasi Libas Lodaya 2021” (Ops Libas) secara serentak di seluruh Jawa Barat mulai tanggal 28 Juni sampai 8 Juli 2021.

Hasil Ops Libas tersebut Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus tindak kriminal di 20 TKP dengan sasaran premanisme, geng motor, kejahatan jalanan, curat, curas, dan curanmor. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra dalam press release, Kamis (8/7/21), di halaman Mapolres Karawang.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Karawang, A. Faisal Pasaribu; Kabag Humasres Karawang, Ipda Budi Santoso; Kasat Reskrim Polres Karawang, Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., beserta jajarannya.

“Adapun hasil dari operasi ini, Polres Karawang berhasil mengamankan 22 pelaku dengan rincian 6 pelaku curanmor dan penadahnya, 10 pelaku pengrusakan dan pengeroyokan, 1 pelaku penganiaya, dan 5 pelaku curat beserta penadah,”ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya senjata tajam, kendaraan roda dua, truck, kunci T, gerobak, lampu, parang, gergaji, dan lain-lain.

“Masing-masing pelaku kejahatan curanmor menggunakan modus kunci T, kemudian untuk pengeroyokan dan pengrusakan serta pemukulan menggunakan tangan, benda dan golok. Sedangkan untuk curat menggunakan modus membuka toko dalam keadaan kosong.”paparnya.

Kapolres Juga mengatakan, Para pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk pengeroyokan dan pengrusakan serta penganiayaan dikenal pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman  4 tahun penjara.

“Untuk sementara pelaku pencurian adalah jaringan Karawang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H menambahkan bahwa curat terjadi di Giant Cikampek. Ada laporan bahwasanya ada toko bekas Giant, kemudian akan digunakan oleh pembeli sebagai toko baru, ternyata setelah di cek barang-barang di dalamnya sudah kosong.

“Saat kami amankan para pelaku ini rata-rata masih muda, dan satu diantaranya masih di bawah umur. Saat didalami mereka mengaku diajak oleh orang tuanya dan saat ini orang tuanya masih dalam pencarian polisi,” jelas Kasat Reskrim.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan mengajarkan anaknya pada perbuatan tidak benar.

“Mari sama-sama kita jaga anak-anak kita, karena mereka adalah masa depan Karawang,” pungkas Oliestha. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!