Kerja di KPK Tidak Cukup Taat Azas, Prosedur dan Aturan Hukum Saja

Jakarta, Kutipan-News.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan Sidang Etik terperiksa insan KPK Sdr. MPN & Sdr. MNP. di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (12/7/2021).
Pembacaan putusan dihadiri majelis sidang Harjono sebagai ketua, dua anggota majelis yaitu Albertina Ho & Syamsudin Haris. Sedangkan terperiksa hadir secara virtual sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Majelis Sidang Etik memutuskan kedua terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik & pedoman perilaku berupa perundungan & pelecehan terhadap pihak lain di dalam & di luar lingkungan kerja, dilansir www.kpk.go.id, Selasa (13/7/21).
Majelis Sidang memutuskan perbuatan keduanya termasuk pelanggaran sedang & ringan. Sdr MPN diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama 6 bulan, sedangkan MNP diberikan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis I masa berlaku hukuman selama 3 bulan.
KPK berharap seluruh insan KPK dapat memetik hikmah dan menjadikan putusan etik ini sebagai pembelajaran bersama. Bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK, tidak cukup hanya taat azas, prosedur & aturan hukumnya.