Proyek Juksung Rehabilitasi Jalan Yang dikerjakan di Duga Syarat dengan Penyimpangan dan Penyalah Gunaan

0
IMG-20210722-WA0017

Majalengka,  Kutipan-News.co.id – Jalan merupakan salah satu sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, disamping sebagai alat penghubung transportasi pungsi jalan sebagai pendukung untuk meningkatkan berbagai bidang ekonomi, pendidikan dan sosial.

Berdasarkan pantauan beberapa wartawan Paguyuban Rajagaluh, diduga adanya perbuatan pelanggaran hukum atau setidaknya menyalahgunakan jabatan dan wewenang pada paket rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Cibitung-Payung Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis.

” Adanya dugaan curang yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa dengan progres kerja di lapangan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, dari data yang di dapat di lapangan pekerjaan paket rehabilitasi dan pemeliharaan dengan volume 520 meter dengan lebar 2 meter diduga hanya menggunakan kurang lebih 30 ton hotmix, itu diketahui dengan adanya 4 mobil damtruck yang memobilisasi kegiatan tersebut, ” Ungkap Parli ketua Paguyuban Wartawan Rajagaluh.

Kemudian dari data yang di dapat adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara di lakukan oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa. Yaitu oleh CV Jaya Makmur Sentosa yang beralamat di Blok Omas Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalaengka.

” Penyimpangan itu terhadap adanya dugaan unsur persekongkolan sesuai perundang-undangan No 5 tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pasal 22 BAB IV tentang persekongkolan yang diatur, ” jelasnya.

Ditambahkannya pula adanya penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi karena kelalaian pengawas dilapangan yang ditunjuk oleh Dinas PUTR.

” Terkait pekerjaan rehabilitasi jalan di Blok Cibitung Desa Sindangpano yang kini telah selesai tahap perbaikan, dengan rangkaian pekerjaan tersebut adalah lapen dengan Agregat A dan penghotmixan. Kami menyayangkan pengawas dari pihak UPTD seharusnya menegur pihak pengguna jasa atau penyedia jasa bahwa material yang digelar dalam pekerjaan jalan tersebut diduga salah karena beberapa faktor dan Teknis. Kalau penyedia jasa dan pengawas tidak terima atas analisa dan kajian kami, ayo, mari kita buktikan dengan gelar perkara dilapangan dengan Penyidik Aparat Penegak Hukum biar jelas nati temuannya ada dugaan kerugian negara atas kegiatan pekerjaan tersebut, ” Ungkap Parli Cs yang tergabung dalam Paguyuban Wartawan Rajagaluh. Kamis 23 Juli 2021. (Farhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!