Berikut Perbedaan PPKM Level 3 dan 4

Sejumlah petugas berjaga di pos pemeriksaan Perumahan Bluru Kidul Regency yang memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/2/2021). PPKM skala mikro digelar hingga 22 Februari 2021 dengan pengawasan mobilitas warga yang keluar masuk desa, tes massal dan penelusuran kontak erat terkonfirmasi positif yang bertujuan untuk mendorong Kabupaten Sidoarjo menjadi zona hijau COVID-19. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan World Health Organization (WHO). Organisasi Kesehatan Dunia itu menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan. Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulanan pandemi Covid-19.
Namun, saat ini aturan yang ada baru mencakup PPKM Level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 23/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penananganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan perbedaan kedua level PPKM tersebut.
Lalu, bagaimana perbedaan PPKM Level 3 dan 4? Berikut perbedaannya.
PPKM Level 3
Ada 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25%. Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25% dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.
Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25%. Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.
Level 4
Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring. Kegiatan di sektor non esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100%. Sementara, untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25% WFO.
Sektor kritikal dapat beroperasi 100%. Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam. Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
Pada PPKM Level 4, resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat masih ditiadakan sementara.